Senin, Januari 20, 2025
BerandaBeritaPaksa Istri Rujuk, Ayah di Serang Ancam Gantung Anak Kandung

Paksa Istri Rujuk, Ayah di Serang Ancam Gantung Anak Kandung

Serang, Bantentv.com – Seorang ayah di Kota Serang Banten nekat hendak menggantung anak kandungnya berusia 3 tahun. Hal tersebut dilakukan sebagai alat untuk mengajak mantan istrinya rujuk. Peristiwa itu direkam oleh sang ayah untuk dikirim ke istri pelaku hingga akhirnya video tersebut viral.

Dalam video berdurasi 40 detik itu bocah perempuan tersebut dipaksa berdiri di atas ember dengan leher diuntai kabel. Perbuatan orangtua kandung ini mengancam nyawa sang anak.

Tidak hanya hendak digantung, bocah malang itu juga diancam akan dipukul oleh ayah kandungnya sendiri jika menyebut-nyebut nama ibu kandungnya yang merupakan istri pelaku, saat berada di terminal Pakupatan Kota Serang.

Oleh pelaku video ancaman tersebut lalu dikirim ke keluarga istri atau ibu korban. Selang beberapa jam pelaku diringkus anggota subdit 4 unit 3 perlindungan perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Banten.

Jumat Siang, pelaku berinisial KW warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang ini menangis ketika digiring polisi. Di hadapan polisi, pelaku menyesali perbuatannya yang telah mengancam, memukul bahkan akan menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan digantung.

Alasan pelaku melakukan ancaman kekerasan terhadap anaknya sendiri lantaran ingin rujuk dengan istrinya yang menginginkan cerai dan sudah pisah ranjang sejak Juni 2022.

“Iya sudah pisah ranjang sejak Juni, saya ingin rujuk tapi istri saya tetap minta cerai,” ujar KW.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti tali dan ember untuk menggantung anak yang tidak berdosa tersebut.

Menurut Wadireskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, perbuatan pelaku yang sudah membuat konten melakukan kekerasan verbal dengan mengancam anaknya sendiri dan sudah merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Termasuk perbuatan melanggar hukum karena mengancam anaknya sendiri, apalagi membuat konten,” ujar AKBP Dian Setyawan.

Korban kini berada dalam perlindungan Polda Banten dan LPA Banten untuk mendapatkan trauma healing. Sedangkan pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. (jaya/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR