BerandaBeritaNasionalVerifikasi Sertipikat Elektronik Kini Mudah, Cukup Scan Barcode

Verifikasi Sertipikat Elektronik Kini Mudah, Cukup Scan Barcode

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Proses verifikasi sertipikat tanah kini semakin cepat dan praktis berkat penerapan Sertipikat Elektronik. Pemilik sertipikat cukup men-scan barcode melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku, dan semua data resmi terkait bidang tanah akan langsung muncul dalam hitungan detik, tanpa perlu pemeriksaan fisik yang rumit.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Oktober 2025, sebanyak 6.145.774 sertipikat elektronik telah diterbitkan dan tersebar di masyarakat.

Digitalisasi ini memudahkan tidak hanya pemilik sertipikat, tetapi juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)dalam memverifikasi keaslian dokumen.

Salah satu PPAT di Kabupaten Bekasi, Yuni (44), mengaku implementasi sertipikat elektronik sangat membantu pekerjaannya.

“Dengan Sertipikat Elektronik, saya tinggal scan barcode lewat aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian dokumen. Lebih cepat dan praktis,” jelas Yuni.

Baca Juga: Sentuh Tanahku Bikin Generasi Muda Makin Peduli Aset Tanah Keluarga

Pemilik sertipikat elektronik cukup melakukan scan barcode atau memasukkan Nomor IdentifikasiBidang (NIB) di aplikasi Sentuh Tanahku.

Sistem otomatis menampilkan dokumen elektronik sertipikat tanah, informasi posisi dan batas bidang tanah, jenis hak tanah: Seperti Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, dan Tanah Adat.

Metode ini jauh lebih ringkas dibandingkan pengecekan sertipikat analog, yang memerlukan verifikasi fisik, pencocokan data pemilik, nomor hak, luas, lokasi, hingga dokumen pendukung seperti KTP dan SPPT PBB.

“Kalau sertipikat masih analog, proses pengecekan cukup rumit. Sertipikat Elektronik mempercepat dan mempermudah semuanya,” jelas Yuni.

Selain memudahkan pengecekan, digitalisasi sertipikat mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan mempercepat transaksi pertanahan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -