Bantentv.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten telah berkomitmen kuat dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui peluncuran Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMATAS TAWAF).
Gerakan ini menjadi yang perdana dilakukan oleh BPN kabupaten Tangerang yang dilaksanakan di lingkungan Yabika Islamin School, Kabupaten Tangerang, Rabu, 6 Mei 2026.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atas langkah progresif yang dilakukannya. Ia menilai percepatan program ini sebagai bentuk keberanian dan komitmen kuat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Baca Juga: BPN Banten Gandeng Kejati, Perkuat Penanganan Sengketa dan Berantas Mafia Tanah
“Yang membuat saya selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten merasa sangat bangga adalah keberanian dan kebesaran tekad Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Target yang semula dirancang dalam 3 tahun anggaran dengan teliti dipetakan dalam sebuah roadmap yang komprehensif bersama Kantor Kementerian Agama, kemudian diputuskan untuk dipercepat menjadi hanya 1 tahun anggaran. Seluruh 1.634 bidang ditargetkan selesai pada Tahun 2026,” ujar Harison usai acara.
Harison menambahkan, langkah percepatan tersebut merupakan keputusan yang berani dan strategis, dengan didukung oleh sistem yang kuat, dan koordinasi yang solid, serta semangat kolaborasi yang tidak padam. Dengan fondasi tersebut, ia optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai harapan.

Lebih lanjut, Kakanwil BPN Provinsi Banten menegaskan dukungan penuh terhadap program ini. Seluruh dukungan teknis, kebijakan, dan koordinasi akan terus diperkuat guna memastikan pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang berjalan lancar dan optimal.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Bupati Kabupaten Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Nahdlatul Ulama (NU) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebagai salah satu pihak yang memiliki aset wakaf di wilayah tersebut.
Seluruh pihak juga bersepakat untuk bergerak bersama menetapkan batas-batas tanah wakaf sebagai langkah awal proses sertifikasi.
Adapun penetapan batas tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) hingga penerbitan sertipikat.
Dengan pola kerja kolaboratif ini, proses yang direncanakan selama 3 tahun dapat dipercepat menjadi hanya 1 tahun, sehingga memberikan manfaat yang lebih cepat bagi masyarakat.
Selain itu, ke depan, model kolaborasi ini diharapkan juga dapat menjadi percontohan bagi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Diketahui, dalam gerakan ini, Kabupaten Tangerang ditetapkan menjadi role model pertama, dengan harapan keberhasilan ini dapat direplikasi di daerah lain, sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terwujud secara menyeluruh.