Bantentv.com – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki tahap persidangan. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa dihadirkan, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Korban Wajib Hadir sebagai Saksi
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa Andrie Yunus sebagai korban wajib hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Ini Kronologi Kejadiannya
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan kehadiran korban sangat penting guna memperkuat pembuktian di persidangan. Ia juga menegaskan, jika Oditur Militer tidak mampu menghadirkan saksi, maka majelis hakim dapat mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan saksi secara paksa.
“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam hal ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata Fredy.
Dasar Hukum Kewajiban Saksi
Fredy menjelaskan, kewajiban hadir sebagai saksi telah diatur dalam Pasal 152 Peradilan Militer. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, apabila saksi tidak hadir meski telah dipanggil secara sah, hakim ketua dapat memerintahkan agar saksi dihadapkan ke pengadilan.
Ia menegaskan, menjadi saksi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara. Penolakan terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, saksi yang mangkir dapat dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda kategori II.
Baca Juga: Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Ini Dampak Berbahayanya bagi Tubuh
Opsi Kesaksian dan Kondisi Korban
Majelis hakim juga memberikan opsi agar Andrie Yunus dapat memberikan keterangan melalui Zoom apabila kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk hadir langsung. Kehadiran LPSK sebagai pendamping juga diperbolehkan.
Sebelumnya, Oditur Militer mengungkapkan bahwa Andrie masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), baik secara fisik maupun psikis. Ia diketahui telah dipanggil dua kali, yakni pada 27 Maret dan 3 April 2026, namun belum dapat memenuhi panggilan tersebut.
Kondisi Kesehatan Berangsur Pulih
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan kondisi terbaru Andrie Yunus yang berangsur membaik setelah menjalani perawatan dan operasi.
“Andrie sudah menjalani rangkaian operasi yang dilakukan oleh tim dokter RSCM dan Alhamdulillah, kondisinya sekarang sudah membaik,” kata Dimas.
Baca Juga: Terungkap! 4 Oknum TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Berdasarkan hasil diagnosis tim medis, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada bagian tubuh kanan serta kerusakan kornea mata kanan hingga 40 persen.
“Seperti yang tadi saya sampaikan, kondisinya Andrie berangsur pulih,” ujarnya.
Apresiasi Dukungan Publik
Dimas juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan mengawal kasus ini hingga proses persidangan.
Ia menegaskan, meski memiliki keterbatasan, pihaknya tetap mengedepankan solidaritas dalam memperjuangkan keadilan.
“Karena teman-teman, kita tidak punya senjata, tidak punya uang banyak, kita hanya punya satu: solidaritas dan keteguhan sebagai warga negara untuk saling membantu,” pungkasnya.
Editor : Erina Faiha