Bantentv.com – Penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta mengejutkan publik. Pemerintah turun tangan langsung setelah menemukan indikasi barang impor yang diduga selundupan dan merugikan negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan kewajiban kepabeanan dan pajak.
Purbaya menjelaskan, barang perhiasan impor tersebut telah masuk ke Indonesia. Namun setelah dilakukan kajian ulang, kewajiban kepabeanan dinilai belum dipenuhi dan tidak dapat dibuktikan oleh pihak toko saat diminta klarifikasi.
“Barangnya sudah masuk, tapi kewajiban kepabeanannya tidak dipenuhi. Ketika diminta menunjukkan dokumen perdagangan, mereka tidak bisa,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip dari CNBC, Senin 16 Februari 2026.
Berdasarkan temuan tersebut, Bea Cukai menduga sebagian perhiasan emas Tiffany & Co merupakan barang selundupan asal Spanyol.
Baca Juga: Dugaan Impor Ilegal, Ini Respons Purbaya Soal Penyegelan Tiffany & Co./a>
Selain itu, petugas juga menemukan praktik under invoicing atau pencantuman nilai barang di bawah harga sebenarnya untuk menghindari kewajiban pajak.
“Kelihatan semua. Ada yang benar-benar selundupan, ada juga yang bayar tapi lewat under invoicing,” tegas Purbaya.
Menurutnya, penyegelan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan bisnis secara jujur dan taat aturan. Negara, kata Purbaya, tidak boleh dirugikan oleh praktik dagang yang tidak fair.
“Ini pesan penting bagi pelaku usaha yang menurunkan harga agar kewajiban pajak dan bea masuknya kecil. Ke depan hal seperti itu tidak bisa lagi,” ujarnya.
Purbaya juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai dalam kasus ini. Ia menyebut, praktik yang berlangsung lama patut didalami karena barang impor yang tidak sesuai ketentuan bisa beredar bebas di pasaran.
“Nanti kita lihat siapa yang terlibat. Sekarang pejabat-pejabat baru sudah berani bertindak. Kita lihat proses hukumnya,” pungkas Purbaya.