Bantentv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi Prasetyo, Kamis 4 Juni 2026.
Baca Juga: Kejagung Tahan Pimpinan BGN dalam Kasus MBG, Tiga Nama Langsung Jadi Tersangka
Selain Silmy Karim, tujuh orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini KPK belum mengungkap identitas lengkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
KPK juga mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan dokumen keimigrasian itu mencapai angka yang sangat besar.
“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Mencapai ratusan miliar,” ujar Budi.
Menurut KPK, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi penindakan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Penyidik kini masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka.