Bantentv.com – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kouta haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 .
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 7,5 jam pada Selasa kemarin, 9 September 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Usai pemeriksaan, Khalid menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi haji, tetapi ia menjadi korban dari pemilik PT Muhibah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibah,” ujar Khalid Basalamah setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Hapus Syarat Wajib Petugas Haji Muslim, Ini Alasannya
Ia juga mengatakan, keberangkatannya bersama rombongan PT Muhibah pada 2023 menggunakan kouta khusus yang ditawarkan PT Muhibah Mulia Wisata. Total ada 122 jemaah yang berangkat melalui jalur tersebut.
Ia menyebut terkait biaya, Khalid menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Pada saat itu pihaknya telah membayar penuh untuk visa foruda, tetapi kemudian ditawari pihak PT Muhibah untuk menggunakan visa lain yang telah diklaim visa resmi.
“Jadi kami terdaftar sebagai jamaah di situ. Itu mungkin. Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” katanya.
Khalid menuturkan bahwa dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji melalui kuota khusus yang ditawarkan PT Muhibah Mulia Wisata Pekanbaru.
“Jumlahnya 122 (jemaah),” ujar Khalid ia juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
Dalam biaya pelaksanaan ibadah haji melalui kuota khusus, ia tidak memberitahu terkait ongkos yang telah dibayar, serta langsung menyerahkan sepenuhnya urusan terssebut kepada pihak kuasa hukumnya.
“Nanti selebihnya kembali ke kuasa hukum kami,” imbuhnya.
Terkait keterangan dari Khalid, Ibnu Masud belum memberikan klarifikasi atas pernyataan Khalid.
Sebelumnya, pada Kamis, 28 Agustus lalu, Ibnu Masud sempat masuk sebagai daftar saksi yang hendak diperiksa oleh KPK, ia pun menghadiri panggilan tersebut.
Selama proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset yang diduga terkait aliran dana korupsi kouta haji tambahan, antara lain, dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah dibeli dengan tunai oleh salah seorang ASN Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang US$1,6 juta, empat unit mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan.
Terkait hal tersebut penyidikan terus dilakukan dan terus di dalami guna membongkar aliran uang praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024.
Dari perhitungan awal sementara pihak KPK, berhasil menemukan jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tambahan tahun 2023-2024 sebesar Rp 1 triliun lebih. Kemudian temuan ini akan laporakan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat seperti pada kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementrian Agamba di Depok, dan ruang PHU Kementrian Agama.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita banyak barang bukti, yang diantaranya dokumen, barang Bukti Elektronik (BBE), sampai mobil dan properti lainnya.
Editor : Erina Faiha