BerandaBeritaNasionalHotman Paris Tantang Kejagung, Bela Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook

Hotman Paris Tantang Kejagung, Bela Nadiem Makarim di Kasus Laptop Chromebook

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, memastikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ia menilai tuduhan yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki dasar kuat.

Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan, menandai status hukumnya yang berubah.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Chromebook oleh Kejagung

Hotman Paris meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung. Ia menantang Kejagung agar perkara ini digelar terbuka di Istana Negara.

“Bapak Prabowo, kalau benar ingin menegakkan keadilan, panggil kejaksaan dan panggil saya. Saya akan buktikan, pertama, Nadiem tidak menerima uang sepeser pun. Kedua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Ketiga, tidak ada pihak yang diperkaya,” tegas Hotman dikutip dari Detik.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim Titip Pesan untuk Keluarga

Ia menambahkan hanya butuh waktu singkat untuk membuktikan klaim tersebut.

“Saya hanya memerlukan 10 menit untuk membuktikannya di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya 25 tahun lalu,” ujarnya.

Tuduhan Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem membuat kesepakatan dengan Google sebelum pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Kesepakatan itu dinilai mengondisikan spesifikasi laptop agar mengarah pada produk Google (ChromeOS dan Chrome Devices Management).

Jaksa berasumsi keuntungan yang diperoleh Nadiem tidak langsung, melainkan melalui investasi Google ke Gojek, perusahaan yang ia dirikan.

Meski begitu, hingga kini Kejagung belum menemukan bukti keuntungan finansial yang diterima Nadiem dari proyek tersebut.

Dalam dakwaan, Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: AF Setiawan

Artikel ini ditulis oleh Alifia Najwa Aponde, peserta program magang di Bantentv.com.Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.
TERKAIT
- Advertisment -