BerandaBeritaNasionalATR/BPN Selamatkan Aset Negara Rp9,67 Triliun dari Konflik Tanah dalam Setahun

ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Rp9,67 Triliun dari Konflik Tanah dalam Setahun

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp9,67 triliun. Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan ini terjadi sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Data tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memaparkan kinerja penanganan konflik pertanahan, Jumat, 24 Oktober 2025.

Dari laporan tersebut, tercatat 6.015 kasus pertanahan diterima dalam satu tahun terakhir.

Sebanyak 3.019 kasus atau 50,02 persen di antaranya dinyatakan selesai. Upaya ini dilakukan melalui mediasi, verifikasi data, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Nusron Wahid: Tak Ada Kasus Baru Sengketa Tanah Selama Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Adapun 3.006 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian melalui jalur non-litigasi dan Reforma Agraria.

“Konflik pertanahan harus ditangani cepat agar masyarakat mendapatkan kepastian hak tanpa menunggu proses hukum yang panjang,” ujar Nusron.

Selain penyelamatan potensi kerugian negara, luas tanah 13.075,94 hektare berhasil dipulihkan statusnya. Pemulihan ini dilakukan dari berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih hak dan penguasaan ilegal.

Adapun nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun. Nilai ini terdiri dari kerugian nyata yang berhasil dihentikan (real loss) sebesar Rp6,72 triliun.

Kemudian, kerugian potensial akibat sengketa (potential loss) sebesar Rp1,67 triliun, dan potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss) sebesar Rp1,27 triliun.

 “Ada aset yang kembali ke negara dan ada hak masyarakat yang dipulihkan. Itu bagian dari upaya penegakan keadilan agraria,” kata Nusron.

Menteri Nusron menambahkan, pihaknya fokus memperkuat pencegahan konflik ke depan melalui digitalisasi data pertanahan, pemetaan spasial, dan peningkatan transparansi layanan.

Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR RI juga menjadi bagian strategi mempercepat penyelesaian perkara tanah di lapangan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -