Bantentv.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan vape dapat berstatus haram apabila terbukti mengandung unsur narkotika.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengidentifikasi adanya zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan vape yang beredar di Indonesia.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran publik sekaligus mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai regulasi penggunaan vape di Tanah Air.
Temuan BNN terhadap Kandungan Narkotika
BNN mengungkapkan bahwa peredaran narkotika melalui media vape berkembang dengan sangat cepat. Hingga saat ini, lembaga tersebut telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di Indonesia.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ucapnya.
Selain itu, BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yaitu obat bius yang berpotensi disalahgunakan.
Pandangan Komisi Fatwa MUI
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa jika vape terbukti mengandung narkotika, maka hukumnya jelas haram dan tidak lagi menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, tapi namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu adalah haram,” kata Kiai Miftah kepada MUI Digital, di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Menurutnya, narkotika memiliki sifat yang memabukkan dan merusak, sehingga secara prinsip disamakan dengan khamar yang telah disepakati keharamannya dalam ajaran Islam.
Oleh karena itu, penggunaan vape jika terbukti mengandung zat tersebut secara tegas dinyatakan haram.
Komisi Fatwa MUI juga mendorong BNN untuk terus melakukan penelitian dan penyelidikan secara komprehensif terhadap kandungan vape.
Jika terbukti mengandung narkotika, MUI menilai perlu adanya langkah regulatif yang lebih tegas melalui jalur perundang-undangan.
“Jika betul ada yang mengandung narkotika, maka perlu mengusulkan ke DPR untuk membuat peraturan melarang penggunaan vape,” tegasnya.
Usulan pelarangan vape ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.