Bantentv.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini diterapkan pada pelaku usaha skala besar sebagai upaya mendorong masyarakat mengonsumsi makanan dan minuman yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang berisiko memicu berbagai penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Baca Juga: Kenali Ciri – Ciri Produk Skincare yang Aman Dipakai
Ia mencontohkan, sejumlah penyakit yang berkaitan dengan konsumsi GGL berlebih menjadi penyumbang beban pembiayaan terbesar BPJS Kesehatan. Salah satunya pembiayaan penyakit gagal ginjal yang meningkat lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Kemenkes menilai pemberian informasi melalui label gizi dapat membantu masyarakat lebih mudah memilih pangan siap saji yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor berjalan selaras.
Dalam tahap awal, aturan ini tidak menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, maupun restoran kecil. Kebijakan difokuskan pada usaha skala besar yang memproduksi minuman berpemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.
Baca Juga: 50 Tahun Tanpa Label: DPR Sesalkan ‘Kebohongan’ Kuliner Ayam Widuran
Label Nutri Level nantinya dicantumkan pada berbagai media informasi seperti daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, hingga menu pada aplikasi pemesanan daring sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Nutri Level terdiri dari empat kategori, yaitu Level A berwarna hijau tua dengan kandungan GGL paling rendah, Level B berwarna hijau muda, Level C berwarna kuning, dan Level D berwarna merah yang menunjukkan kandungan GGL lebih tinggi.
Penentuan Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan gula, garam, dan lemak yang telah diuji di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Editor : Erina Faiha