Jumat, April 18, 2025

Mengaku Paspampres, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Serang, Bantentv.com Ditreskrimum Polda Banten meringkus seorang wanita berinisial LA yang diduga mengaku anggota paspampres dan membuat surat tugas palsu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit 1 Kamneg Diterskrimum Polda Banten di Mapolda Banten, Senin, 24 Februari 2025.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang.

LA membuat surat tugas palsu dan memperlihatkan ke kepala daerah di Provinsi Banten untuk meyakinkan bahwa ia anggota paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi dengan kepala daerah di Provinsi Banten.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan, tersangka LA nekat mengaku sebagai anggota paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari kepala daerah di Provinsi Banten dengan membuat surat tugas palsu.

“Pada tanggal 5 Februari 2025 kami dari Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan satu orang tersangka atas nama LA, LA merupakan seorang ibu rumah tangga warga Pontianak yang nekat mengaku sebagai anggota Paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari kepala daerah di Provinsi Banten dengan membuat surat tugas palsu,”ujar Kompol Endang Sugiarto Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus berupaya melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Selain itu, melakukan koordinasi dengan paspampres.

“Untuk Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan yaitu 263 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Kompol Endang Sugiarto Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

Erina Faiha Qothrunnada / Editor: Lilik HN

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga