Serang, Bantentv.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang serahkan rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) lebih awal. Rancangan tersebut telah diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kepada DPRD Kabupaten Serang pada 10 Juli lalu. Penyerahan rancangan itu lebih cepat 5 hari dari batas waktu seharusnya yakni pada 15 Juli 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA dan PPAS disusun dan dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan salah satu siklus pengelolaan keuangan daerah setiap tahun.
Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Serang tengah menyusun KUA dan PPAS untuk tahun anggaran 2024. Tahapan ini akan terus berlanjut sampai pada penetapan Peraturan Daerah tentang APBD.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menyampaikan bahwa pada penyusunan KUA dan PPAS kali ini menekankan pada optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah yang tidak membebani masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan dan penguatan kelembagaan.
Kebijakan intensifikasi adalah berupa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber-sumber yang telah ada sebelumnya. Sedangkan ekstensifikasi adalah pencarian dan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah yang baru dalam batas ketentuan perundang-undangan.
“Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD secara siginifikan tanpa harus menambah beban masyarakat,” ujar Tatu.
Tatu menambahkan, dalam menentukan belanja daerah pihaknya harus memperhatikan kebutuhan belanja wajib terlebih dulu. Setelah kebutuhan belanja wajib teralokasikan, kemudian dianggarkan untuk kebutuhan belanja daerah lainnya.
“Belanja wajib itu di antaranya seperti anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dana desa, dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Tatu dalam sambutan Bupati Serang di acara Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Serang pada 13-15 Juli lalu. Pembahasan tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tanggal 15 Juli 2023, lebih cepat 1 bulan dari batas waktu seharusnya yaitu paling lambat di pekan kedua Agustus. (adv)