Serang, Bantentv.com- Sekolah Dasar Negeri Kuranji di jalan 45 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang diklaim milik ahli waris. Belum diketahui siapa ahli waris tersebut, namun yang bersangkutan nekat memasang spanduk besar di pintu gerbang SDN Kuranji.
Oleh pihak sekolah, melalui Satpol PP, Jumat siang memindahkan spanduk ahli waris yang terpasang di SD Negeri Kuranji karena meresahkan guru dan menganggu kegiatan belajar mengajar murid SD setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Suherman yang saat itu berada di lokasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa pemasang spanduk yang mengaku ahli waris lahan SD Negeri Kuranji itu. Pemerintah mempersilahkan yang bersangkutan untuk membawa status kepemilikan lahan tersebut ke pengadilan.
Dikatakan Suherman bagian aset pemerintah Kota Serang memiliki surat keterangan jual lahan tersebut kepada pihak kepala desa di tahun 1977, dan surat keterangan hibah dari kepala desa kepada pemerintah untuk dibangun sekolah dasar di tahun 1984.
“Kalau yang mengaku ahli waris dari lahan SD Negeri Kuranji memang ada, silahkan bawa ke pengadilan kasus ini,” ujar Suherman.
Menurut Dindikbud Kota Serang, lahan SD Negeri Kuranji dibeli kepala desa di tahun 1977, kemudian dihibahkan kepada Kementrian Pendidikan di tahun 1984 untuk dijadikan sekolah dasar inpres yang saat ini SD Negeri Kuranji, Taktakan, Kota Serang.(jaya/red)