Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang menyatakan persetujuannya terhadap rancangan kerja sama pemanfaatan TPAS Cilowong antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah catatan penting yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. DPRD menegaskan, apabila catatan yang telah disampaikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka persetujuan tersebut dinyatakan batal.
Melalui Komisi III, DPRD Kota Serang menyampaikan poin-poin yang menjadi perhatian utama dalam kerja sama pembuangan sampah ke TPAS Cilowong yang berlokasi di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Catatan ini disusun sebagai bentuk kehati-hatian agar dampak dari kerja sama tersebut tidak merugikan masyarakat sekitar serta tetap sejalan dengan kepentingan daerah.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa lembaganya pada prinsipnya menyetujui kerja sama tersebut, namun bersifat bersyarat.
Ia menegaskan bahwa komitmen kedua pemerintah daerah dalam memenuhi catatan dari Komisi III menjadi kunci keberlanjutan kerja sama ini.
Jika ketentuan tersebut diabaikan, DPRD akan membatalkan rekomendasi perjanjian kerja sama dengan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2027 mendatang.
Catatan DPRD antara lain mencakup kewajiban pemberian kompensasi atas dampak negatif yang dirasakan masyarakat di sekitar TPAS Cilowong.
“Salah satunya adalah dampak pada masyarakat. Artinya nanti disosialisasikan keinginanya masyarakat seperti apa, itu harus paling tidak terpenuhi walaupun tidak 100 persen. Kalau inginnya kami terpenuhi 100 persen mengenai KDN di masyarakat sekitarnya yang terdampak sosial,” kata Muji.
Selain itu, pengangkutan sampah dari Tangsel ke TPAS Cilowong harus dilakukan pada malam hari, serta material yang dibuang diwajibkan berupa sampah baru.
“Waktu pengangkutan sampah dijadwalkan malam sampai dengan pagi hari sekitar jam 5 subuh. Kemudian jangan sampai ada tercecer, air lindi, yang mengakibatkan bau,” imbuhnya.
Muji Rohman menyampaikan bahwa persetujuan DPRD juga dilandasi oleh dukungan terhadap program pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPAS Cilowong.
DPRD Kota Serang turut meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang untuk menata fasilitas TPAS Cilowong agar layak menampung sampah dari luar daerah. Selain itu, bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan di luar retribusi diwajibkan dialokasikan sebesar 70 persen untuk penataan TPAS tersebut.
Baca Juga: Pemkot Serang Diminta Tinjau Ulang Perjanjian Kerja Sama Sampah dengan Tangerang Selatan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, menyebutkan bahwa Pemkot Tangsel direncanakan mengirim 500 ton sampah per hari ke TPAS Cilowong.
Kerja sama ini dirancang berlangsung selama empat tahun dengan evaluasi yang dilakukan setiap tahun. Ia juga menjelaskan kesiapan armada pengangkut yang telah dilengkapi teknologi penampung air lindi.
“Ada beberapa yang harus dipenuhi oleh Tangsel, salah satunya adalah terkait dengan transportasinya, dan Tangsel menjawab tantangan itu dengan menyediakan berupa kendaraan baru semua. Alat penampung lindinya pun bukan galon air mineral lagi, tetapi khusus penampung air lindi,” ungkap Farach.
Farach menambahkan bahwa masyarakat di wilayah Cilowong pada prinsipnya terbuka terhadap rencana kerja sama ini.
Setelah persetujuan DPRD diperoleh, tahap berikutnya adalah pembahasan perjanjian kerja sama secara teknis bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dengan tetap memperhatikan seluruh catatan yang telah ditetapkan.