Cilegon,Bantentv.com, – Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan seorang tenaga harian lepas dan seorang ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon sebagai tersangka kasus korupsi retribusi sampah tahun 2020-2021. Ironisnya, uang hasil korupsi itu digunakan untuk judi online dan liburan ke Bali.
Oknum ASN dan mantan tenaga kerja harian lepas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi retribusi sampah oleh Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M-R dan R-P itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, pada Kamis, 15 Agustus 2024. Hingga akhirnya keluar menggunakan rompi tahanan. Keduanya langsung dibawa ke Rutan Serang.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugerah mengatakan, pihaknya menemukan bahwa keduanya tidak menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah ke kas daerah ataupun ada yang disetorkan hanya sebagian.
Selain itu juga, ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harusnya disetorkan ke kas daerah.
“Pada prinsipnya untuk membuang sampah limbah gedung ini akan dikenakan retribusi, dari retribusi inilah kemudian masuk ke LH ini tidak disetorkan secara keseluruhan melainkan hanya sebagian bahkan ada beberapa yang tidak disetorkan sama sekali,”kata Ryan Anugerah Kasi Pidsus Kejari Kota Cilegon.
Ryan menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan penghitungan, nilai kerugian mencapai 550 juta rupiah. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk judi online dan liburan ke Bali. (aliyandra/red).