Pandeglang, Bantentv.com – Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah perkara perceraian selama triwulan pertama tahun 2025.
Berdasarkan data resmi, terdapat sekitar 300 perkara cerai yang telah masuk ke meja persidangan, baik berupa cerai talak maupun cerai gugat.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni triwulan pertama 2024, yang hanya mencapai 239 perkara.
Salah satu penyebab yang menjadi sorotan adalah maraknya kasus cerai akibat kecanduan judi online, yang tercatat mendominasi hingga 56 perkara.
Jika sebelumnya konflik dalam rumah tangga lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi atau ketidakharmonisan, kini kecanduan terhadap praktik judi digital mulai menjadi penyumbang utama keretakan rumah tangga.
Baca juga: Kasus Perceraian di Banten Tahun 2023 Capai 15 Ribu Kasus
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Ama’ Khisbul Maulana, menyampaikan bahwa mayoritas perkara cerai didorong oleh perselisihan yang terus menerus, sering kali dibarengi oleh kebiasaan buruk pasangan, termasuk perjudian.

“Kalau paling tinggi itu penyebabnya adalah perselisihan terus menerus namun sebab yang lain itu adalah disertai dengan adanya judol yang dilakukan oleh pasangan,” jelas Ama’.
Untuk menekan angka cerai, Pengadilan Agama tidak serta-merta mengabulkan semua permohonan. Setiap perkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan pembinaan, sebagai bentuk upaya menyelamatkan rumah tangga dari perpisahan.
Langkah preventif ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam menjaga keutuhan keluarga di tengah meningkatnya tantangan sosial seperti judi online.
Namun, apabila pasangan tetap bersikeras melanjutkan proses hukum, maka pihak pengadilan akan menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Siti Anisatusshalihah