Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini masih mengusut kasus penjualan Situ Ranca Gede Jakung. Aset Pemerintah Provinsi Banten berupa situ di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dengan luas 25 hektar diduga dijual oleh oknum pejabat Pemkab Serang ke pihak swasta.
Bahkan situ tersebut kini sudah hilang dan berubah menjadi kawasan pabrik. Padahal keberadaan Situ Ranca Gede Jakung dinilai sangat penting sebagai daerah resapan air.
Namun akibat keserakahan para oknum pejabat situ ini dijual. Kejati Banten sudah memeriksa lebih kurang 25 saksi atas hilangnya Situ Ranca Gede Jakung bahkan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, Pemprov Banten memiliki 137 situ yang tersebar di sejumlah daerah. Mayoritas keberadaan situ ini bermasalah diantaranya Situ Ranca Gede Jakung yang ada di Kabupaten Serang.
Pihaknya pun terus melakukan penanganan atas perkara hilangnya Situ Ranca Gede Jakung. Penanganan perkara ini memang membutuhkan waktu, meski demikian kejaksaan berkomitmen akan tuntaskan kasus hilangnya Situ Ranca Gede Jakung.
“Kejaksaan berkomitmen akan tuntaskan kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi
Untuk menangani kasus ini, Kejati Banten menggunakan instrumen pidsus agar secepatnya aktor di balik penjualan aset ini terungkap. Meski situ sudah dikuasai oleh pihak swasta, namun hukum akan menemukan jalannya sendiri untuk mengembalikan aset negara tersebut.
Menurut didik, luas dari Situ Ranca Gede Jakung adalah 25 hektar. Saat ini pihaknya tengah melakukan perhitungan kerugian Negara.
Jika nilai jual objek pajak (NJOP) permeter Rp200 ribu maka kerugian negara atas hilangnya situ ini mencapai Rp1 triliun.
“Kerugiannya ditaksir capai satu triliun rupiah,” pungkas Didik.(riki/red)