Senin, Juni 16, 2025
BerandaBeritaJual Sabu, Janda Pirang Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Janda Pirang Ditangkap Polisi

Serang, Bantentv.com – Seorang janda berinisial YN harus berurusan dengan penegak hukum lantaran nekat menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sejak diceraikan oleh suami, YN banting stir menjalani bisnis haram, menjadi kurir sabu. Namun bisnis haram yang dijalani YN tidak semulus angan-angannya.

Janda asal Jakarta berambut pirang itu digelandang anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, karena nekat mengjual sabu sampai ke wilayah hukum Polresta Serang Kota. Kini, setelah jual sabu, ia menghadapi konsekuensi hukum.

YN ditangkap di rumah kontrakanya di Jakarta. Dari tangan janda tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 470 gram, sabu didapatkannya dari bandar narkoba yang mengutus orang untuk menaruh sabu di suatu tempat. Oleh tersangka YN sabu kemudian diambil dan diedarkan serta dijual. Alasan YN nekat menjadi kurir sabu untuk bertahan hidup.

“Ditemukan di kontrakannya cuman hidup sendiri. Kita masih mendalami nama-nama yang ia sebutkan. Ia mengedarkan baru beberapa bulan, barangnya dia bilang ada orang yang diutus untuk menyimpannya,” ujar Kombes Pol Yudha Satria Kapolresta Serang Kota.

“Mereka menjualnya dari nomor WhatsApp yang berbeda-beda, ada beberapa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembelinya,” jelas Kombes Pol Yudha Satria Kapolresta Serang Kota.

Baca juga : Ditangkap Polisi, Janda Cantik Ini Nekat Jual Sabu demi Kebutuhan Keluarga

Selain menangkap janda, polisi juga menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat keras. 5.800  butir obat keras dan 475,65 gram sabu disita dari para tersangka yang ditangkap selama bulan Mei 2025.  Sabu dan obat keras diecer para pelaku ke wilayah hukum Polresta Serang Kota dengan menyasar pelajar.

Pengedar obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan penjara 12 tahun denda Rp1 miliar. Ini menjadi risiko bagi mereka yang jual sabu atau obat terlarang.

Pengedar sabu dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 

Erina Faiha Qothrunnada

Caption :

TERKAIT