Bantentv.com – Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso pelaku terpidana dari kasus ‘kopi sianida’ atau pembuhan terhadap Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica mendapatkan bebas bersyarat setelah ditahan sejak 30 Juni 2016. Pembebasan bersyarat Jessica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara sampai dengan 2032 dan akan menjadi pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Sebelum ditanyakan bebas bersyarat, Jessica Wongso dihukum 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di suatu kafe di Jakarta Pusat pada 6 Januari 2015. Saat itu, mereka dan satu orang lagi bernama Hani bertemu di kafe tersebut, namun Jessica datang terlebih dahulu dan memesan minuman es kopi kepada korban yaitu Mirna.
Saat Mirna meminum kopi itu, 10 menit kemudian Mirna kejang-kejang dan sempat mengatakan rasa kopi tersebut tidak enak.
Kemudian Mirna langsung dibawa ke rumah sakit. namun, nyawa Mirna tak tertolong. Atas kejanggalan kejadian tersebut dilaporkan ke polisi dan kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian menemukan Sianida yang ada di kopi yang Mirna minum yang bisa mengikis jaringan organ.
Sepekan kemudian, polisi kembali melakukan rekonstruksi ulang berdasarkan rekaman CCTV. Kemudian polisi gelar perkara dan menentukan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Lalu Jessica ditangkap di Hotel Neo, Kawasan Mangga Dua.
Kepolisian menjerat Jessica dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal itu, Jessica harus menghadapi ancaman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 20 tahun atau hukuman mati.
Pada tahun 2024, Jessica dinyatakan bebas bersyarat dan wajib melapor sampai dengan 2032. (erina/red)