Serang, Bantentv.com – PT Jasa Raharja Cabang Banten selama periode tahun 2022 tercatat telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp84,13 miliar. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya mencapai Rp75,22 miliar.
Diutarakan Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, besaran santunan korban kecelakaan tahun 2022 naik 11% dari tahun 2021. Sedangkan dari sisi fatalitas kecelakaan di 2022 mengalami penurunan. Hal ini berarti korban meninggal dunia lebih kecil walaupun jumlah kecelakaan meningkat.
Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta. Santunan ini diberikan kepada ahli waris korban yang sah. Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
“Rincian biaya santunan selama 2022 yaitu total santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia mencapai 52,94 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka 29,84 miliar, cacat tetap 439,5 juta, biaya penguburan 72 juta, sewa ambulans 14,70 juta, dan P3K 811 juta,” ujar Saldhy memaparkan.
Prosedur untuk bisa mendapatkan santunan yang paling utama adalah laporan dari pihak kepolisian terkait dengan kecelakaan. Selanjutnya pihak Jasa Raharja akan melakukan survei tempat kejadian perkara. Bagi korban meninggal dunia akan disurvei ke ahli waris, dan untuk korban luka-luka akan disurvei ke rumah sakit. (hendra/red)