BerandaBeritaGapasdap Minta SKB Larangan Truk Menyeberang di Pelabuhan Merak Ditinjau Ulang

Gapasdap Minta SKB Larangan Truk Menyeberang di Pelabuhan Merak Ditinjau Ulang

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com Pengurus Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pusat meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk meninjau ulang kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan kendaraan truk menyeberang melalui Pelabuhan Merak selama angkutan Lebaran tahun 2026.

Ketua Gapasdap Pusat, Khoiri Oetomo, menjelaskan selama masa angkutan Lebaran pada tahun sebelumnya kendaraan truk dibiarkan menumpuk di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan Pelindo, disaat Pelabuhan Merak lengang, sehingga merugikan para sopir truk akibat tertahan berhari-hari di pelabuhan.

Kebijakan SKB ini dinilai merugikan para pengusaha kapal yang berada di dermaga reguler Pelabuhan Merak. Pasalnya, saat kondisi Pelabuhan Merak lengang, kendaraan truk tidak diperbolehkan menyeberang melalui Pelabuhan Merak dan tetap dialihkan ke Pelabuhan Bandar Bakau Jaya serta Pelabuhan Pelindo Regional Dua Banten di Ciwandan.

“Dengan adanya masukan untuk perubahan pada kebijakan SKB ini, dinamika penyeberangan selama angkutan Lebaran, khususnya untuk kendaraan truk, dapat ditindaklanjuti agar tidak merugikan para sopir truk maupun perusahaan pelayaran,” ujar Khoiri.

Baca Juga: Jelang Nataru, ASDP Merak Tunggu SKB untuk Operasional Dua Pelabuhan

Khoiri menyampaikan pihaknya juga telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta kebijakan agar kendaraan truk diperbolehkan menyeberang melalui Pelabuhan Merak jika kondisi arus lalu lintas di pelabuhan tersebut dalam keadaan lengang.

“Kami berkirim surat, isinya sangat lengkap dengan kondisi yang sudah digambarkan pada lebaran lalu. Kami harap ini bisa menjadi kajian, sehingga bisa memberikan kebijakan terbaik,” paparnya.

Dengan adanya masukan untuk perubahan pada kebijakan Surat Keputusan Bersama ini, dinamika penyeberangan selama angkutan Lebaran, khususnya kendaraan truk, dapat ditindaklanjuti agar tidak merugikan para sopir truk dan perusahaan pelayaran.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -