Tangerang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyampaikan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif yang menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang berlangsung pada Senin pagi, 30 Juni 2025, dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda eksekutif.
Raperda terkait PSU tersebut diajukan bersamaan dengan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029.
Fokus utama dari regulasi ini adalah memperkuat efektivitas pengawasan serta penegakan aturan, khususnya kepada para pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: DPRD Kota Serang Usulkan Empat Raperda
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengapresiasi masukan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut. Ia berharap pembahasan lanjutan atas Raperda ini dapat memperkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Tangerang yang lebih kompetitif.

“Hari ini kita mendengarkan pendapat tentang RPJMD. Mudah-mudahan, insyaAllah, ke depannya akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyambut baik Raperda inisiatif DPRD dan semoga semuanya bisa saling mendukung untuk menjadikan Tangerang semakin berdaya saing,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Achmad Baidowi, yang menegaskan bahwa lembaganya mendukung penuh penguatan regulasi di sektor PSU.
“Kami berharap regulasi ini dapat meningkatkan kepatuhan hukum, sehingga pengembang-pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum dapat segera memenuhi kewajibannya,” tegas Baidowi.
Selain agenda pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda eksekutif, Rapat Paripurna juga mencakup penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yaitu mengenai fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Tangerang.
Siti Anisatusshalihah