Serang, Bantentv.com – Dalam rapat paripurna anggota DPRD Kota Serang yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa siang, anggota DPRD Kota Serang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah.
Empat Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengelolaan Limbah Medis dan Raperda Penyelenggaraan Potong Hewan.
Keempat Raperda tersebut sudah masuk tahap penjelasan pengusul dan pandangan umum fraksi. Satu Raperda lainnya tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Serang, Edi Santoso mengatakan 4 Raperda yang diusulkan untuk memperjelas Perda yang sudah ada.
Salah satu contoh Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, tidak hanya kepolisian dan lembaga, OPD terkait di Kota Serang akan berperan penuh dalam menjamin perlindungan perempuan dan anak di Kota Serang.
Kemudian Raperda Pengelolaan Limbah Medis yang mengatur sanksi bagi rumah sakit maupun faskes lain yang lalai membuang limbah medis sembarangan. Edi menjelaskan 4 Raperda yang diusulkan lebih kepada mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, seperti Raperda yang mengatur pemotongan hewan agar aman dikonsumsi.
“Di semua Perda nanti dinas tuh bisa mengeksekutor, jadi Perdanya tuh lebih diperjelas sifatnya Perda ini harus kuat jangan gambang,” kata Edi Santoso Ketua Bapemperda Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan usulan Raperda Pengelolaan Limbah Medis diperlukan, salah satu tujuannya mendorong investor yang akan masuk ke kawasan industri di Kecamatan Kasemen dan Walantaka mengelola limbah B3 tidak hanya menampung.
“Limbah medis memang sangat diperlukan karena Kota Serang ini di RT dan RW itu ada juga industri, yang di Kecamatan Kasemen, kemudian di Walantaka. Kemudian itu juga nanti mungkin ada investor mengenai pengelolaan limbah, yang sampai saat ini di Kota Serang ini belum ada baru pengumpulan limbah saja, jadi Perda ini sangat diperlukan di Kota Serang,” ujar Muji Rohman Ketua DPRD Kota Serang.
Empat Raperda Usul DPRD Kota Serang diharapkan Penjabat Wali Kota Serang dapat dibahas ke tahap selanjutnya dengan eksekutif dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Nanti dibahas juga setelah pembentukan Pansus (panitia khusus), bertemu dengan tim asistensi, disetujui bersama, dan keputusan akhir itu ada di paripurna,” ujar Nanang Saefudin Penjabat Wali Kota Serang. (jaya/red)