Jumat, Mei 16, 2025
BerandaBeritaDPR Diam-diam Revisi RUU MK

DPR Diam-diam Revisi RUU MK

Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara diam-diam mengutak-katik Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, baru-baru ini diketahui, Komisi III DPR diam-diam menghelat rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi UU MK untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.

Jika berhasil diubah, ini akan menjadi kali keempat UU tersebut direvisi. Diketahui, UU MK setidaknya tekah diubah sebanyak tiga kali. UU MK pertama kali dibuat pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Payung hukum dengan Nomor 24/2003 ini disahkan pada 13 Agustus 2003.

Revisi UU MK ingin mengubah beberapa pokok materi yang sudah ada dalam UU MK saat ini, salah satunya soal masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun. Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi. Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.

Kemudian, pembahasan revisi UU MK sudah lama menjadi sorotan karena terkesan dilakukan DPR dan pemerintah secara senyap. Bahkan, terbaru pemerintah menyetujui pasal-pasal peralihan yang sebelumnya dimaksud Mahfud MD mengalami deadlock.

Sarifuddin Sudding yang mengikuti rapat pleno pengambilan keputusan revisi UU MK mengatakan, rencana DPR mendorong revisi UU MK sudah berlangsung sejak awal 2023 lalu. Usulan revisi itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)-yang kala itu dijabat oleh-Mahfud MD pada Rabu 15 Februari 2023.

“RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Namun, hingga Desember 2023, RUU tersebut tak kunjung disahkan,” katanya.

Sementara, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti berpandangan bahwa momentum pengesahan RUU MK perubahan keempat ini tidak tepat. Pasalnya, saat ini Indonesia dalam posisi transisi menuju pemerintahan baru dari Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto.

Ia menilai pemerintahan dan DPR saat ini dalam kondisi bebek lumpuh atau lame duck. Sebab, legitimasinya tidak lagi utuh karena sedang masa transisi pemerintahan. Karenanya, Bivitri berpendapat tidak seharusnya ada peraturan baru yang disahkan selama masa transisi ini.

“Harusnya dalam situasi seperti ini enggak boleh ada perubahan undang-undang yang akan berpengaruh secara signifikan terhadap sistem ketatanegaraan,” ujarnya.(red)

TERKAIT