Senin, Januari 20, 2025
BerandaBeritaDito Mahendra Kembali Absen di Persidangan Nikita Mirzani

Dito Mahendra Kembali Absen di Persidangan Nikita Mirzani

Serang, Bantentv.com – Dito Mahendra kembali absen setelah dipanggil kedua kalinya untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Pelapor Dito Mahendra dan dua saksi lainnya dijadwalkan hadir untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis, 15 Desember 2022. Namun ketiganya berhalangan hadir dengan alasan yang beragam.

Diketahui, ini merupakan kali kedua, Dito tidak hadir dalam agenda memberikan kesaksiannya setelah sebelumnya pada Senin lalu, 12 Desember 2022 juga tidak hadir.

Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut, Dito Mahendra tidak hadir karena masih menjalani perawatan akibat sakit demam berdarah. Kemudian untuk Hadi Yusuf, beralasan tengah asik di kampung halaman di Lampung. Sementara Hairul Yusi masih dalam keadaan berduka karena ibunya baru meninggal dunia.

Terdakwa Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Dito Mahendra dan meminta Dito agar gentlemen. Nikita meminta agar Dito hadir pada persidangan Senin nanti agar persidangan cepat selesai.

“Saya ingin persidangan ini cepat selesai, jadi Dito hartus hadir pekan depan nanti,” ujar Nikita.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menilai jaksa penuntut umum main-main dalam persidangan tersebut dan tidak menghargai lembaga peradilan. Fahmi pun menegaskan agar Dito dalam memberikan keterangan saksi harus dihadirkan di persidangan.

“Dito harus betul-betul dihadirkan dalam persidangan,” ujar Fahmi.

Dalam persidangan itu, majelis hakim sempat meminta waktu untuk berdiskusi beberapa menit. Kemudian majelis hakim memberikan satu kesempatan lagi untuk jaksa penuntut umum menghadirkan Dito Mahendra ke sidang yakni pada Senin, 19 Desember 2022 mendatang.(hendra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR