Serang, Bantentv.com – Pemerintah melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang akan membantu para pengecer gas elpiji 3 kilogram untuk mengurus nomor induk berusaha atau NIB, oleh karena itu para pengecer didorong untuk segera mengurusnya.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Adang Rahmat mengatakan, mengenai gas elpiji 3 kilogram yang ada di pangkalan, setelah dipantau dan disidak, beberapa sudah masuk ke pengecer dan saat ini untuk stok gas elpiji masih aman tidak ada masalah.
“Gas Elpiji yang ada di pengecer setelah kita pemantauan dan sidak dibeberapa tempat, Alhamdulillah sudah mulai masuk ke pengecer,” ujar Adang Rahmat Kepala Dinkop UKM Perindag kabupaten Serang.
Di sisi lain, pihaknya mendorong pengecer mengurus izin agar naik kelas menjadi pangkalan. Sejauh ini tidak ada kendala dalam pembuatan izin untuk jadi pangkalan.
“Kalo untuk stok aman dan tidak ada masalah untuk stok, dari para pengecer itu untuk membuatkan izin biar jadi pangkalan,” katanya
Untuk data sementara, per kecamatan sudah ada sekitar 10 pengecer yang mengajukan untuk izin NIB tersebut, kemungkinan akan terus bertambah.
“Sementara ini ada dari berbagai kecamatan, masing-masing kecamatan ada 10 yang mengajukan,” jelasnya.
Disampaikan Adang, tujuan untuk menaikan kelas pengecer jadi pangkalan karena manfaat subsidi pemerintah tepat sasaran untuk harga gas elpiji 3 kilogram sesuai het yaitu Rp19 ribu per tabung.
Erina Faiha Qothrunnada