Serang, Bantentv.com – Seorang pria berinisial AS (26), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diciduk saat tidur, setelah terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer.
Ia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada Selasa malam, 27 Mei 2025, saat tengah tertidur di rumahnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan dari AS, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Warga resah karena AS diduga memperjualbelikan obat keras di lingkungan sekitar.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, pada Sabtu, 30 Mei 2025.
Dipimpin oleh Ipda Ricky Handani, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap AS di kediamannya sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Jual Pil Koplo, Warga Binaan Rutan Serang Kembali Ditangkap Polisi
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 70 butir tramadol dan 176 butir hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Tak hanya itu, turut diamankan pula satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pengedar berinisial AB yang beroperasi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sayangnya, identitas lengkap dan keberadaan AB masih belum diketahui, sehingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AS mengaku baru menjalani bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir karena alasan ekonomi. “Motifnya murni karena tekanan ekonomi, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan,” tambah Bondan.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: AF Setiawan