Serang, Bantentv.com – Seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah menyetubuhi anak gadis di bawah umur. Dari pengakuan terduga pelaku, ia tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan perbuatan bejad tersebut.
Pelaku berinisial AS ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Julang, Kecamatan Cikande setelah dilaporkan telah menyetubuhi seorang anak gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Sebelum menyetubuhi korban, pelaku terlebih dahulu merayu korban untuk singgah di rumah kontrakannya. Setelah di rumah kontrakan, korban diancam dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orangtua korban yang mengetahui anak gadisnya telah dicabuli oleh pelaku. Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku terpaksa menyetubuhi korban lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu birahinya.
“Kita dapat laporan dari orangtua korban bahwa anak gadisnya telah disetubuhi pelaku berinisial AS. Pelaku tak kuasa menahan hawa nafsu birahi,” ungkap Kanit PPA Polres Serang, Ipda Bagus Yoga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(riki/red)