BerandaBeritaBPKAD Kota Serang Pastikan Pembayaran PPPK Paruh Waktu Tak Ada Tunggakan

BPKAD Kota Serang Pastikan Pembayaran PPPK Paruh Waktu Tak Ada Tunggakan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com –  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang memberikan keterangan terkait skema pembayaran honorarium bagi tenaga PPPK paruh waktu guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Serang.

Pihak BPKAD Kota Serang menegaskan hingga saat ini tidak ada tunggakan pembayaran yang bersifat fatal, melainkan sedang dilakukan proses penyesuaian administratif.

​Sekretaris BPKAD Kota Serang, Yusup Suprapto menjelaskan hak-hak PPPK paruh waktu untuk periode awal tahun telah diselesaikan.

“Pembayaran hak rekan-rekan dari Januari sampai dengan Maret sudah kita tuntaskan semua. Untuk bulan April memang sedang dalam proses,” ujar Yusup Suprapto usai pembahasan bersama Dindikbud, BKPSDM dan perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Kota Serang, Selasa 28 April 2026 di Kantos BPKAD Kota Serang.

Yusup menepis adanya isu penghentian pembayaran. Menurutnya, mekanisme pencairan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, meskipun saat ini diperlukan ketelitian ekstra akibat adanya dinamika di lapangan.

Yusup Suprapto mengatakan, pembayaran hak para tenaga pendidik untuk periode Januari hingga Maret 2026 telah tuntas dibayarkan. Adapun besaran honor yang diatur dalam SSH 2026 sebesar Rp1.000.000 sebagai batas bawah hingga Rp3.000.000 sebagai batas atas, bergantung kemampuan masing-masing sekolah.

Baca Juga: Khawatir Nasib PPPK, Sekda Pandeglang Minta Implementasi UU HKPD Ditunda

​”Untuk tahun anggaran berikutnya, kami akan melakukan standarisasi pemerataan upah yang dituangkan dalam sistem aplikasi satker (SAS) agar kejadian serupa tidak terulang. Besarannya, sebesar Rp1.000.000 untuk batas bawah, dan Rp3.000.000 batas atas,” tuturnya.

​Kendala utama yang memicu perlunya hitung ulang anggaran adalah adanya perpindahan tugas tenaga pendidik dari satu sekolah ke sekolah lain untuk mengisi kekosongan formasi.

Hal ini berdampak pada perubahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menjadi dasar pencairan honor.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Dindikbud Macet, Pimpinan DPRD Kota Serang Dorong Pelunasan Segera

​Kepala BPKAD Kota Serang, Ina Linawati menambahkan bahwa perpindahan guru ini mempengaruhi komposisi anggaran yang berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan subsidi APBD.

​”Ada penyesuaian SPK karena perpindahan guru. Karena dana BOSP disetiap sekolah berbeda-beda, sementara aturan membatasi maksimal 20 persen untuk honor, maka selisihnya harus ditutup oleh subsidi APBD. Inilah yang sedang kami validasi ulang,” jelas Ina.

​Saat ini, Pemkot Serang melalui BPKAD, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Serang tengah melakukan sinkronisasi data agar nominal yang diterima setiap tenaga pendidik sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) tahun 2026.

​”Kami sedang melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi. Setelah itu baru akan terlihat total kebutuhan anggarannya. Kekurangan atau penyesuaian tersebut akan kami alokasikan pada APBD Perubahan nanti,” tambah Ina.

​Disisi lain, perwakilan  PPPK paruh waktu menyatakan telah memahami situasi tersebut setelah dilakukan audiensi. Meskipun harus menunggu hingga pembahasan anggaran perubahan dibulan Agustus, mereka sepakat untuk mengikuti mekanisme yang ada.

​”Kami sepakat untuk menunggu dan bersabar. Yang terpenting adalah adanya kejelasan bahwa anggaran tersebut akan dialokasikan diperubahan dan data kami disinkronkan agar tidak ada hak yang terlewat,” ujar Anggara Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Kota Serang.

​Pemerintah Kota Serang berharap proses verifikasi ini segera rampung agar kepastian mengenai besaran subsidi APBD untuk setiap tenaga PPPK paruh waktu dapat segera ditetapkan secara transparan.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -