Bantentv.com – Tahun ini rencananya pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Rencana tersebut sebenarnya telah disinggung sejak tahun lalu lantaran besarnya defisit program, Jaminan Kesehatan Naisonal (JKN). Adapun defisit tersebut mencapai 20 triliun hingga 30 triliun rupiah untuk tahun ini.
Dengan defisit tersebut, maka idelanya iuran BPJS dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun agar BPJS Kesehatan berkelanjutan dan dapat dirasakan manfaatnya lebih luas lagi.
Dikutip dari media nasional, Menteri Kesehatan Budi Sadikin menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan memang seharusnya naik dengan sejumlah pertimbangan.
“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi Sadikin kepada awak media.
Baca Juga: Benarkah Tarif BPJS Kesehatan akan Naik? Ini Penjelasan Pemerintah
Menkes juga memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan nantinya hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas. Kenaikan tersebut tidak akan memberikan dampak pada kelompok miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi.
Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.
Baca Juga: Naik atau Tetap? Intip Iuran BPJS Kesehatan 2026
Namun jika perekonomian mampu menembus level di atas 6%, Purbaya memastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.
Purbaya juga menekankan, bila pertumbuhan tahun depan mampu menembus level di atas 6%, masyarakat memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang mengalami penyesuaian.
Meski begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.
Diketahui aturan terkait iuran telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Sementara perihal denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Lilik HN