BerandaBeritaKhawatir Nasib PPPK, Sekda Pandeglang Minta Implementasi UU HKPD Ditunda

Khawatir Nasib PPPK, Sekda Pandeglang Minta Implementasi UU HKPD Ditunda

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan keberatan terhadap rencana pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Asep Rahmat selaku Sekda Pandeglang, yang menilai implementasi aturan tersebut perlu ditunda.

Sekda Pandeglang menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini belum sepenuhnya siap untuk menyesuaikan ketentuan dalam UU HKPD. Salah satu poin yang menjadi perhatian Sekda adalah batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

Sementara itu, berdasarkan kondisi saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Pandeglang masih berada di atas angka tersebut, yakni lebih dari 40 persen.

Baca Juga: Pemkot Serang Pastikan Ribuan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan

Menurut Sekda, jika kebijakan ini tetap diberlakukan sesuai jadwal pada 5 Januari 2027, maka pemerintah daerah berpotensi menghadapi dilema serius.

Sekda mengkhawatirkan adanya langkah pengurangan tenaga kerja sebagai konsekuensi dari penyesuaian anggaran, termasuk terhadap pegawai dengan status PPPK.

Selain itu, Sekda juga menyoroti kewajiban alokasi minimal 40 persen anggaran untuk belanja infrastruktur pelayanan publik. Sekda Pandeglang menilai bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan masa transisi yang lebih panjang, agar tidak mengganggu sektor lain yang juga penting bagi pembangunan daerah.

Sekda menambahkan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci untuk menurunkan rasio belanja pegawai secara bertahap.

“Kami sudah lapor ke Bupati dan Wakil Bupati, berharap agar tidak adanya pemutusan PPPK, harapannya kan begitu, atau undang-undang tersebut ditunda dulu karena kesiapan kami di daerah juga belum siap. Selain itu, kami juga menunggu, karena pemerintah daerah ini kan di bawah Kemendagri, jadi kami masih menunggu arahannya,” kata Asep.

Meski demikian, Sekda memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap berkomitmen mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, Sekda bersama jajaran pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -