Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon berencana membongkar bangunan liar di bantaran sungai wilayah Kecamatan Cibeber yang dinilai memicu banjir saat musim penghujan.
Camat Cibeber, Sofan Maksudi, mengatakan pihaknya tidak akan segan melakukan pembongkaran paksa apabila melewati batas waktu yang telah disepakati. Nantinya, kawasan bantaran sungai tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau.
“Dari Desember 2025 sampai Januari 2026 sudah kami ajak mediasi, teguran 2 kali, dan koordinasikan kepada pedagang akan ada pembongkaran,” terang Sofan.
Baca Juga: Budi Rustandi Minta Pemilik Rumah di Bantaran Sungai Cibanten Pindah
Sebelumnya, sebanyak 19 bangunan liar direncanakan dibongkar pada hari ini. Namun, setelah dilakukan mediasi antara pedagang dan petugas, disepakati pembongkaran dilakukan secara mandiri dengan tenggat waktu satu bulan.
“Sepanjang bantaran Sungai Cibeber ini milik aset Pemkot Cilegon, dan sedang diawasi BPK,” ujarnya.
“Sesuai dari surat pernyataan yang disepakati bersama, kalau masih ada yang melanggar nanti dari Pemkot melalui petugas terkait akan dibongkar secara paksa,” jelasnya.
Baca Juga: Bangunan Dibantaran Kali Pembuang Cibanten Segera Ditertibkan
Ketua Paguyuban Bantaran Sungai Cibeber, Aji Setiawan, menyatakan pihaknya bersama para pedagang menyetujui pembongkaran secara mandiri. Meski demikian, mereka berharap pemerintah memberikan solusi untuk keberlangsungan usaha ke depan.
“Untuk larangan berjualan dan tidak boleh beraktifitas itu kami sepakati bersama melalui surat pernyataan tadi,” tuturnya.
Diketahui, seluruh bangunan yang akan dibongkar tidak memiliki izin resmi. Karena itu, Pemerintah Kota Cilegon mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai.