Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBeritaBPD Minta Batas Minimum Honor Rp2,5 Juta

BPD Minta Batas Minimum Honor Rp2,5 Juta

Serang, Bantentv.com – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) meminta pemerintah menetapkan batas minimum honor untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Usulan ini muncul karena saat ini honor BPD sangat bervariasi di tiap daerah, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp3,8 juta per bulan.

Ketua Umum PABPDSI, Fery Radiansyah, menegaskan perlunya kebijakan nasional yang mengatur batas minimum tersebut. Ia menyebut bahwa banyak anggota BPD bekerja keras untuk pembangunan desa, namun tidak mendapatkan apresiasi layak dari sisi honorarium.

“Jadi coba kita sepakati saja sekarang, batas minimum ini semuanya sama, yakni Rp2,5 juta,” kata Fery.

Pernyataan Fery juga menegaskan bahwa keputusan mengenai batas minimum ini merupakan hasil kesepakatan internal PABPDSI, yang telah lama memperjuangkan kesejahteraan anggota BPD di seluruh Indonesia.

Baca juga: Ini Rahasia di Balik Kemajuan Industri BPD Tanah Air

Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menyambut baik wacana penetapan ambang batas honorarium nasional. Menurutnya, hal ini penting agar pemerintah daerah memiliki pedoman dalam memberikan honor kepada BPD.

“Makanya kita bicarakan, apakah kita akan membuat batas bawah. Misalnya, batas bawah honor BPD se-Indonesia berapa (nominalnya), sehingga itu bisa jadi pedoman bagi pemerintah daerah. Untuk batas atasnya, itu terserah, tergantung kemampuan APBD masing-masing,” ujar Yandri.

Yandri juga menyampaikan bahwa dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan lintas kementerian guna membahas kesejahteraan perangkat pemerintahan desa, termasuk BPD.

Penetapan batas minimum honor ini dinilai penting agar tidak ada lagi ketimpangan antarwilayah dalam penghargaan terhadap kerja keras anggota BPD. Dengan adanya batas minimum, diharapkan seluruh BPD bisa bekerja lebih optimal karena merasa dihargai secara finansial.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT