Serang, Bantentv.com – Kepolisian Sektor Cikande, Polres Serang, berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan balita berusia satu tahun yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) korban.
Pelaku berinisial YY (25) ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, sementara korban ditemukan dalam kondisi selamat.
YY, warga Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan petugas di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 6 Januari 2026.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang mendapati anaknya tidak berada di rumah sepulang kerja.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak. Kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil ditemukan,” ujar Condro, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca Juga: Berkenalan Lewat Game Online, Dua Bocah Jadi Korban Penculikan
Peristiwa terjadi pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB, di Perumahan BNL Blok G7, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Orang tua korban curiga setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan anak mereka dibawa pergi pelaku menggunakan ojek online.
Upaya menghubungi pelaku tidak berhasil karena nomor teleponnya tidak aktif. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku beserta korban.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif ekonomi. Pelaku mengaku membawa korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp10,5 juta kepada orang tua korban. Selain itu, YY juga menjual gelang emas milik korban seharga Rp450 ribu.
“Korban sudah kami kembalikan ke orang tuanya. Pelaku kini diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum,” tegas Condro.
Sementara itu, ayah korban Ahmad Yusuf (30) mengapresiasi respons cepat kepolisian.
“Terima kasih kepada Polsek Cikande yang cepat menemukan anak kami dalam keadaan selamat,” ujarnya.