Serang, Bantentv.com – Mewujudkan satu data nasional yang terintegrasi, mempermudah akses dan pertukaran informasi antara pemerintah pusat dan daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah versi Republik Indonesia (SIPD.ri) sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.
Tujuan utama dari penerapan SIPD.ri ini adalah untuk menciptakan integrasi data yang lebih baik, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta menstandarkan proses pengelolaan keuangan daerah di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, diharapkan pelaporan dan pengelolaan data keuangan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat, sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik dan akuntabel.
Sebelumnya, BPKAD menggunakan SIPD.go.id, tetapi sekarang beralih ke SIPD.ri. Akibatnya, seluruh sistem di Kabupaten Serang harus dimulai dari awal, termasuk penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi. Penganggaran, penatausahaan, dan akuntansi sebenarnya sudah berjalan dengan baik saat menggunakan SIPD.go.id. Namun, ketika harus beralih ke SIPD.ri, semuanya harus diatur ulang. Sejak tahun 2024, BPKAD menggunakan SIPD.ri untuk penganggaran, tetapi banyak menu untuk penatausahaan yang belum tersedia.
Pekerjaan menjadi lambat karena SIPD.ri digunakan secara nasional. Tidak mengherankan jika sistem ini lambat dan sering loading saat digunakan di siang hari karena servernya down. Namun, jika digunakan pada malam hari atau setelah maghrib, sistem berjalan lancar karena di luar daerah sudah tidak digunakan. Akibatnya, BPKAD harus lembur di malam hari untuk menggunakan SIPD.ri.
Alasan pemindahan dari SIPD.go.id ke SIPD.ri adalah untuk menyatukan data secara nasional. Namun, karena bandwidth dan server kurang memadai, sistem sering down. BPKAD Kabupaten Serang menyarankan agar server dibagi antara wilayah Indonesia Timur dan Barat untuk mengurangi beban dan mempercepat kinerja.
Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Serang menggunakan pendamping Simral. Dalam penggunaannya, SIPD didahulukan. Setelah membuat SPM di SIPD, SP2D dicatat ulang di Simral, sehingga terjadi dua kali kerja di bagian bendahara. Penggunaan Simral dan SIPD dilakukan karena dalam pelaporan di BPK, yang dilihat adalah penggunaan Simral. SIPD belum mencakup semua fungsi, seperti akuntansi, sehingga Simral digunakan sebagai backup untuk proses pencatatan.