Serang, Bantentv.com – Pergantian pimpinan DPRD Provinsi Banten menjadi momentum penting bagi pembangunan daerah. Imron Rosadi resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggantikan Budi Prajogo yang diberhentikan secara hormat.
Pelantikan berlangsung melalui Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD, pada Selasa, 11 November 2025, menegaskan komitmen DPRD Banten untuk menjaga kelancaran tugas legislatif dan meningkatkan efektivitas kerja pimpinan serta anggota DPRD.
Legitimasi jabatan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4/5856 Tahun 2025, yang berlaku terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Yudi Budi Wibowo, menyampaikan bahwa pergantian kursi pimpinan berdampak langsung pada penataan kembali Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk badan-badan dan komisi-komisi di DPRD Banten.
“Semoga hal ini bisa memacu produktivitas dan kinerja dari para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten,” tambah Yudi.
Pergantian pimpinan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antaranggota DPRD, meningkatkan semangat kolaborasi, serta memastikan setiap kebijakan dan program kerja DPRD berjalan lebih efektif, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat Banten.
Peresmian pemberhentian Budi Prajogo tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/5855 Tahun 2025.
“Meresmikan pemberhentian dengan hormat Budi Prajogo dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten masa jabatan tahun 2024-2029,” kata Sekretaris DPRD Banten, Subhan Setia Budi, saat membacakan surat keputusan.
“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Wakil Ketua DPRD Banten,” sambungnya.
Sementara itu, pengangkatan Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/5856 Tahun 2025.
“Peresmian pengangkatan saudara Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten sisa masa jabatan tahun 2024-2029 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji,” ucap Subhan.
Ia menambahkan, pengucapan sumpah janji dilakukan paling lambat 60 hari sejak keputusan Menteri Dalam Negeri diterima.
“Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2025,” jelasnya.
Dengan pengalaman dan komitmen yang dimiliki, Imron Rosadi diharapkan mampu mendorong kinerja DPRD Banten lebih maksimal, meningkatkan koordinasi antaranggota, dan memastikan setiap program legislasi membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Pergantian pimpinan ini menjadi bukti nyata bagaimana DPRD Banten terus beradaptasi untuk menghadirkan pelayanan legislatif yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan provinsi. (Adv)