BerandaBeritaFuhaira Amin Desak Pemkab Pandeglang Copot Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

Fuhaira Amin Desak Pemkab Pandeglang Copot Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Pelantikan tersangka kasus kecelakaan maut, Ahmad Mursidi, sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik terus menjadi sorotan publik.

Kebijakan mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tersebut mendapat kritik dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Fuhaira menegaskan bahwa penempatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati tidak sejalan dengan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan DPRD.

Menurut Fuhaira, keputusan tersebut juga dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya keluarga korban dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Mursidi.

Fuhaira, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, mendesak agar mantan Kepala DPMPTSP tersebut segera dicopot dari jabatan barunya.

Ia menjelaskan bahwa pada awal kasus mencuat, dirinya sempat menyarankan agar yang bersangkutan dipindahkan ke jabatan yang lebih ringan. Namun, sikap tersebut berubah setelah DPRD memfasilitasi pertemuan dengan keluarga korban.

Baca Juga: Keluarga Korban Kecelakaan Maut Desak Keadilan Hukum dan Kerohanian

“Jadi awal saya menyampaikan sampaikan sebelum menyarankan dipindahkan kepada jabatan ringan itu sebelum bertemu dengan pihak keluarga korban. Tetapi setelah bertemu pihak keluarga korban dan di mediasi di dalam RDP tersebut kita memberikan rekomendasi agar dicopot. Dan mereka menyampaikan akan ditindaklanjuti oleh pemeriksaan inspektorat,” ujar Fuhaira, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurut Fuhaira, rekomendasi pencopotan tersebut merupakan hasil akhir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan keluarga korban, kuasa hukum, Inspektorat, BKPSDM, Disdikpora, hingga MPPP.

Karena itu, Fuhaira menilai pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati bertentangan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama.

Fuhaira juga membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebut dirinya maupun DPRD Pandeglang mendukung pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati.

“Saya verifikasi secara tegas, saya Fuhaira Amin tidak pernah menyampaikan mendukung, baik atas nama pribadi maupun mengatasnamakan lembaga DPRD terkait pelantikan tersebut. Berita itu isinya tidak utuh dan judulnya tidak sesuai dengan fakta lapangan. Mohon ikuti kronologinya sejak awal,” sanggahnya.

Lebih lanjut, Fuhaira menjelaskan bahwa perubahan sikap DPRD terjadi setelah pihaknya mendengar langsung aspirasi keluarga korban dalam forum resmi.

“Setelah kami memediasi keluarga korban didampingi kuasa hukumnya bersama Inspektorat, BKPSDM, Disdikpora, hingga MPPP di gedung DPRD, di sana disepakati bahwa yang bersangkutan akan diperiksa Inspektorat. Rekomendasi akhir kita setelah RDP itu mutlak copot,” jelas Fuhaira.

Selain mempersoalkan pelantikan Ahmad Mursidi, Fuhaira juga menyoroti lambatnya penanganan kasus tersebut. Hingga kini, DPRD mengaku belum menerima laporan resmi hasil pemeriksaan Inspektorat. Di sisi lain, Ahmad Mursidi justru telah dilantik pada jabatan baru.

“Penanganan ini lambat dan tidak ada kepastian. Akibatnya, masyarakat sekarang mulai apriori dan kehilangan kepercayaan terhadap jalannya pemerintahan. Publik hari ini menuntut kepastian hukum agar yang bersangkutan dinonaktifkan atau dicopot total guna menghindari adanya konflik kepentingan (conflict of interest),” urainya.

Tak berhenti di situ, Fuhaira turut mengkritik kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang. Menurut Fuhaira, BKPSDM dinilai gagal merespons aspirasi masyarakat serta kurang menunjukkan kepekaan terhadap persoalan yang berkembang.

“Saya menyampaikan dengan jelas, copot Pak Mursidi dan copot juga Kepala BKPSDM. Kepala BKPSDM kami anggap tidak bisa memenuhi aspirasi masyarakat, tidak peka, dan tidak memiliki empati terhadap isu sensitif ini,” tegas Fuhaira.

Fuhaira juga menyoroti banyaknya jabatan kosong di lingkungan Pemkab Pandeglang yang hingga kini belum terisi. Kondisi tersebut, menurut Fuhaira, berpotensi menghambat jalannya organisasi pemerintahan dan berdampak terhadap pencapaian program kepala daerah.

“Banyaknya jabatan kosong di birokrasi yang belum terisi sampai sekarang jelas mengganggu roda organisasi dan menyandera pencapaian visi-misi kepala daerah. Ini rapor merah yang harus segera disikapi oleh Bupati,” pungkas Wakil Ketua DPRD tersebut.

Pernyataan Fuhaira tersebut menambah panjang polemik terkait pelantikan Ahmad Mursidi. Fuhaira berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah yang dianggap sejalan dengan rekomendasi DPRD serta tuntutan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -