Bantentv.com – Peredaran narkotika di Indonesia semakin masif dan kian nekat. Momentum arus mudik Lebaran yang seharusnya menjadi perjalanan penuh kebahagiaan, justru dimanfaatkan sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar.
Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 71 kilogram di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada pertengahan Maret 2026.
Pengungkapan Pertama di Terminal Eksekutif
Pengungkapan pertama terjadi pada 17 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak. Seorang tersangka berinisial A-P diamankan setelah kedapatan membawa koper berisi 15,8 kilogram sabu.
Barang haram tersebut terdeteksi melalui alat X-ray di jalur pejalan kaki saat pelaku turun dari kapal. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka sebelum narkotika tersebut diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga: Penyelundupan 28 Paket Sabu di Pelabuhan Merak Berhasil Digagalkan
Sabu 55 Kilogram Disembunyikan di Mobil Kecelakaan
Sehari berselang, pada 18 Maret 2026, pengungkapan lebih besar kembali dilakukan. Sebanyak 55,2 kilogram sabu ditemukan tersembunyi di dalam bodi mobil jenis Toyota Rush yang diangkut menggunakan kendaraan towing.
Mobil tersebut diketahui sebelumnya mengalami kecelakaan di wilayah Lampung Selatan. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial B-A dan M-N berhasil diamankan.
Sementara sopir towing hanya berstatus saksi karena tidak mengetahui isi kendaraan yang dibawanya. Modus yang digunakan tergolong licik, yakni memanfaatkan kendaraan yang mengalami kecelakaan sebagai kamuflase untuk menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak.
Kurir Dijanjikan Upah Ratusan Juta
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan besar peredaran narkotika. Mereka dijanjikan upah hingga Rp160 juta untuk pengiriman puluhan kilogram sabu, dengan uang muka sebesar Rp12 juta.
Ciri khas kemasan sabu yang menyerupai bungkus teh mengindikasikan keterlibatan jaringan narkotika internasional. Aparat saat ini masih terus mengembangkan kasus hingga ke wilayah Sumatera Utara.
Dari dua pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 284 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ungkap Senjata Api Ilegal
Selain kasus narkotika, aparat juga mengungkap peredaran senjata api ilegal. Pada 7 Maret 2026, dua tersangka diamankan karena membawa senjata api jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru di dalam ransel.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga mengarah pada seorang perantara berinisial R-H, sementara pemasok utama masih dalam daftar pencarian orang. Senjata tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali dengan motif ekonomi.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolda Banten, Hengki, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan besar yang memanfaatkan momentum arus mudik dan balik Lebaran.
“Polda Banten akan terus menindak tegas jaringan narkotika dan kejahatan lainnya demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Editor : Erina Faiha