Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang kebijakan penghapusan denda pokok pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut.
Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, sebelum kebijakan ini diterapkan, tercatat ada sekitar 2,3 juta penunggak pajak kendaraan bermotor.
Dalam tiga bulan pelaksanaan program, sebanyak 1,7 juta warga telah memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenai denda.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjadi wajib pajak yang aktif dan patuh.
“Jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor itu berjumlah 2,3 juta, dengan terlaksananya program ini telah berkurang sebanyak 1,7 juta,” ujar Andra Soni, Gubernur Banten.
Baca juga: Program Penghapusan Denda Pajak di Kabupaten Serang Segera Berakhir
Pemerintah daerah menilai kebijakan ini memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Selain itu, banyak warga yang memanfaatkan momen ini untuk mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka yang sebelumnya tidak aktif akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Meski capaian tersebut cukup menggembirakan, Andra Soni menyebut masih ada sekitar 600 ribu penunggak pajak lainnya yang belum memanfaatkan program ini.
Oleh karena itu, perpanjangan masa pemutihan pajak menjadi langkah strategis untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat agar dapat melunasi pajak tanpa terbebani denda.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap warga Banten yang belum taat pajak dapat segera memanfaatkan keringanan yang tersedia. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, pelunasan pajak juga turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.
Siti Anisatusshalihah