Bantentv.com – Masyarakat tidak perlu lagi repot membawa buku nikah ke mana-mana. Kementerian Agama RI menyediakan layanan kartu nikah digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone secara gratis.
Kartu nikah digital hadir sebagai pelengkap buku nikah fisik sekaligus memudahkan pasangan menyimpan dokumen resmi pernikahan dalam bentuk digital.
Layanan kartu nikah digital ini dapat diterbitkan untuk pasangan yang menikah mulai tahun 2022 hingga sekarang.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital Telah Memiliki Akun SIMKAH
Bagi pasangan yang sudah memiliki akun SIMKAH, proses mendapatkan kartu nikah digital dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu “Masuk/Daftar”
- Login menggunakan akun SIMKAH yang sudah terdaftar
- Setelah masuk, pilih menu “Kartu Nikah Digital”
- Unduh kartu nikah digital dan simpan di perangkat
Proses pembuatan kartu nikah digital ini terbilang cepat dan praktis karena dapat dilakukan langsung dari rumah.
Baca Juga: Gratis! Pemkab Tangerang Buka Isbat Nikah Terpadu 2026, Kuota 1.000 Pasangan
Cara Membuat Kartu Nikah Digital Belum Memiliki Akun SIMKAH
Bagi pasangan yang belum memiliki akun SIMKAH, kartu nikah digital tetap bisa diperoleh melalui KUA tempat akad nikah tercatat.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke KUA tempat menikah
- Membawa buku nikah asli untuk verifikasi data
- Petugas akan mencocokkan data pernikahan
- Setelah diverifikasi, kartu nikah digital akan dikirim melalui email atau WhatsApp
Cara ini biasanya diperuntukkan bagi pasangan yang menikah sebelum sistem SIMKAH terintegrasi secara penuh atau belum pernah membuat akun sebelumnya.
Meski sudah tersedia dalam bentuk digital, kartu nikah digital tidak menggantikan fungsi buku nikah fisik. Dokumen tersebut tetap menjadi pelengkap yang memudahkan pasangan menyimpan data pernikahan secara lebih praktis.