Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang akhirnya membongkar bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Kamis siang, 13 April 2023. Dalam pembongkaran tersebut sempat terjadi bersitegang dengan pengelola tempat hiburan malam yang tidak terima tempat usahanya dibongkar.
Pembongkaran THM di Kecamatan Walantaka ini dipimpin Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin didampingi anggota Polresta Serang Kota, Kodim 0602 Serang dan masyarakat Kecamatan Walantaka. Pembongkaran bangunan dilakukan dengan alat berat. Warga yang ikut pembongkaran, mendukung tindakan tegas Pemkot membongkar THM di wilayah mereka yang sudah ada bertahun–tahun.
Ketika membongkar THM Embason Ex Refalla sempat terjadi bersitegang antara warga dengan pengelola THM tersebut.
Pemilik yang diketahui bernama Hendra nyaris terkena amukan warga yang mendukung pembongkaran THM. Beruntung pemilik THM tersebut diamankan petugas kepolisian.
Pengelola THM mengaku jika usahanya itu sudah memiliki izin operasional cafe dan resto. Namun pengelola tidak bisa mengelak ketika izin tersebut disalahgunakan untuk tempat hiburan malam, menjual minuman keras, hingga menyediakan wanita pendamping, apalagi bangunannya berdiri tidak memiliki izin.
“Sudah ada izin operasional cafe dan resto,” ujar Hendra.
Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin menegaskan, ada lima bangunan tempat hiburan malam di Kalodran, Walantaka, Kota Serang yang dibongkar diantaranya Embason Ex Refalla dan Diamor.
“Pembongkaran ini karena keberadaannya menyalahi aturan, baik itu perda RTRW, melanggar sepadan jalan, dan peraturan Pemerintah Kota Serang yang melarang adanya THM,” jelas Subadri.
Sebelumnya Pemkot Serang telah menempuh proses panjang untuk bisa membongkar tempat hiburan malam tersebut dengan melakukan musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, warga, TNI dan Polri. Musyawarah dilakukan untuk menghindari adanya gugatan dari pemilik THM tersebut hingga memicu reaksi anggota Komisi IV DPRD Kota Serang, Amanudin Toha dan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi yang mendesak pembongkaran harus segera dilakukan.(jaya/red)