BerandaBeritaNasionalCPO Disamarkan Jadi Limbah, Modus Korupsi Ekspor yang Rugikan Negara RP14,3 Triliun

CPO Disamarkan Jadi Limbah, Modus Korupsi Ekspor yang Rugikan Negara RP14,3 Triliun

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kejaksaan Agung mengungkap secara rinci modus dugaan korupsi dalam penyimpangan ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat 11 tersangka. Para tersangka terdiri dari pejabat negara dan jajaran direksi perusahaan swasta. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp14,3 Triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan perkara ini bermula dari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan itu diterapkan pemerintah sepanjang 2020 hingga 2024.

Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menekan lonjakan harga di pasaran.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan berbagai instrumen pengendalian, seperti Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Baca Juga: Siapa Saja 11 Tersangka Kasus CPO yang Ditahan Kejagung?

CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional. Selain itu, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan kadar asam lemak bebas (Free Fatty Acid/FFA).

Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Padahal, kedua istilah tersebut seharusnya digunakan untuk residu atau limbah, bukan CPO.

Melalui manipulasi tersebut, komoditas diekspor menggunakan HS Code 2306, yang berbeda dengan klasifikasi CPO.

Cara ini memungkinkan ekspor tetap dilakukan tanpa mengikuti rezim pembatasan CPO. Dengan demikian, pelaku dapat menghindari atau mengurangi kewajiban DMO, Bea Keluar, dan Pungutan Sawit yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Pajak CPO itu jauh lebih tinggi dibandingkan pajak POME. Selisihnya sangat besar dan di situlah kerugian keuangan negara terjadi,” ungkap Syarief.

Peta Hilirisasi Jadi Celah Penyimpangan

Penyidikan juga menemukan bahwa praktik ini diperkuat dengan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit. Peta ini belum memiliki dasar hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Meski memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, dokumen tersebut tetap dijadikan acuan dalam proses administrasi. Dokumen itu juga digunakan dalam pengawasan ekspor.

Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara.

Imbalan tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap digunakan tanpa koreksi.

“Para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang ini berlangsung,” tegas Syarief.

Dalam perkara ini, penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan 11 tersangka korupsi kasus cpo. Tersangka terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan direksi perusahaan swasta.

Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selain itu, sebagian tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

TERKAIT
- Advertisment -