Selasa, Juli 1, 2025
BerandaBeritaDitreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta

Serang, Bantentv.com – Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi pada kasus ini, berawal dari seorang korban bernama Hj. Marhumah yang melaporkan kepada pihak kepolisian atas kasus penipuan yang dialami.

“Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 18 Juli 2023 Pelapor / korban atas nama Hj. MARHUMAH,” ungkap Dian.

Kemudian pihaknya menelusuri dan berhasil menangkap terduga pelaku oknum travel yang mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour dan Travel berinisial Tsk FT (56).

“Berdasarkan kronologi tersebut Tsk  FT (56), mengaku sebagai direktur PT. Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah dengan syarat membawa 10 calon jamaah umroh,” tuturnya.

Baca juga : Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Santai Kanwil Kemenag Banten dengan Hadiah Utama dua Paket Umroh

Terduga pelaku ini menawarkan kepada korban untuk menjadi pembimbing jemaah dengan syarat membawa 10 calon jemaah umroh. Kemudian tersangka juga menjajikan keberangkatan umroh gratis untuk anaknya.

Biaya umroh yang ditetapkan oleh terduga pelaku sebesar Rp26 juta per orang dengan dijanjikan keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Tergiur dengan hal tersebut, korban akhirnya mendaftarkan 10 orang jemaah dan menyerahkan uang sebesar Rp260 juta kepada tersangka.

Namun, hingga saat ini ia dan korban lainnya tak kunjung diberangkatkan umroh oleh terduga pelaku.

“Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban. Biaya umroh ditetapkan sebesar Rp26.000.000 per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jamaah dan menyerahkan uang total Rp260.000.000 kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umroh tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Dian.

Dalam kasus penipuan ini terdapat 11 korban 2 saksi, dan adapun barang bukti yang disita yaitu :

  • 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Agustus 2022 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran DP Umroh Paket Ekonomis;
  • 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 17 Februari 2023 senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran Paket umrah;
  • 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 02 Februari 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
  • 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Februari 2023 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
  • 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 01 Maret 2023 senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai titipan dengan jaminan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios atas nama MARHUMAH;

Diakhir, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Dian.

TERKAIT