Serang, Bantentv.com – Empat pelaku pengedar sabu dan pembuat tembakau gorila rumahan di wilayah hukum Polresta Serang Kota dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota.
Dari tangan kedua pelaku pembuat tembakau gorila Z-A dan F-F, polisi menyita barang bukti tembakau gorila 31 gram. Untuk mendapatkan bahan baku tembakau gorila, pelaku memesannya melalui media sosial.
Keduanya meracik tembakau sintetis menjadi tembakau gorila belajar dari media sosial. Setelah berhasil tembakau gorila ini diedarkan melalui jejaring media sosial.
Hasil pengembangan dari kedua tersangka, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota juga meringkus dua orang pengedar sabu.
Mereka adalah N-J dan R-K, keduanya ditangkap karena kedapatan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 24,85 gram.
Kedua pelaku mengedarkan sabu dengan cara memasan dan menaruh sabu di satu tempat untuk diambil pembeli. Anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota terus melakukan pengembangan terhadap kasus sabu dan pembuatan tembakau gorila untuk mengusut tuntas jaringan para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan yakni tersangka mengaku telah mengolah tembakau ini menjadi barang sintetis sehingga menjadi bahan olahan yang terbilang ekonomis, kemudian hasil dari olahan tersebut dibuat dalam bentuk paket dan dijual kepada konsumen melalui bertemu langsung dan juga melalui media sosial,” ungkap Kompol Yudha Hermawan Kasat Narkoba Polresta Serang Kota.
Pelaku pengedar sabu dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka pengedar tembakau gorila rumahan, dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara.(jaya/red)