Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaUncategorizedKejari Serang Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum

Kejari Serang Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum

Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang musnahkan ribuan barang bukti dari perkara Pidana Umum (Pidum) di Lapangan Kantor Kejari Serang, Kota Serang, Rabu, 30 Agustus 2023. Jamu ilegal adalah barang bukti paling banyak yang dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tiga bulan terakhir.

Kepala Kejari Serang M. Yusfidli mengatakan, ribuan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 50 perkara. Ribuan barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dipotong menggunakan mesin gerinda.

“Pemusnahan barang bukti yang berasal dari 50 perkara. Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dipotong menggunakan mesin gerinda,” ujarnya.

Yusfidli menjelaskan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak dapat lagi digunakan. Selain itu, pemusnahan barang bukti itu dilakukan atas dasar perintah putusan pengadilan

“Pemusnahan barang bukti tersebut atas dasar perintah dari putusan pengadilan,” jelasnya.

Yusfidli mengungkapkan jika dilihat dari jumlah kasusnya, kasus narkotik mendominasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Jumlah kasus narkotika yang sudah inkrah dalam tiga bulan terakhir sebanyak 22 perkara.

“Kasus narkotika ini di dominasi di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang dengan jumlah kasus narkotika yang sudah di inkrah tiga bulan terakhir sebanyak 22 perkara,” ungkapnya.

Selain narkoba, perkara yang banyak ditangani kejari serang adalah kasus pencurian dan tindak pidana yang berkaitan dengan undang-undang kesehatan yang mencapai 28 perkara.

Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan tersebut adalah jamu ilegal jumlahnya sebanyak 3.146 boks. (hendra/red).

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR