Bantentv.com – Sebanyak 426 jemaah haji Indonesia dilaporkan wafat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) per 3 Juli 2025 pukul 13.30 WIB.
Dari jumlah tersebut, 414 merupakan jemaah haji reguler, sementara sisanya sebanyak 12 orang adalah jemaah haji khusus. Berdasarkan data tersebut, mayoritas jemaah yang wafat adalah laki-laki, yaitu 60,8%, sedangkan perempuan sebanyak 39,2%.
Pemerintah melalui sistem perlindungan telah menetapkan bahwa jemaah haji reguler Indonesia yang wafat, baik saat berada di Tanah Suci maupun setelah kembali ke tanah air, berhak mendapatkan santunan melalui skema Asuransi kematian. Besaran manfaat Asuransi tersebut ditentukan berdasarkan penyebab wafatnya jemaah.
Apabila jemaah wafat karena sebab alamiah, maka ahli waris berhak menerima klaim Asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Sementara itu, jika wafat disebabkan oleh kecelakaan, klaim yang diberikan mencapai dua kali lipat dari nilai Bipih.
Cara Klaim Asuransi Jaminan Kematian
Pengajuan klaim Asuransi dapat dilakukan melalui:
- Portal e-klaim JMA Syariah
- Email ke klaim-haji@jmsyariah.com
Jika terdapat dokumen atau informasi tambahan, petugas klaim akan memberikan informasi. Pembayaran akan diproses maksimal dalam 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui, dengan metode transfer ke rekening bank milik jemaah yang terdaftar saat pendaftaran Asuransi. Status dan bukti pembayaran klaim bisa dilihat dan diunduh dari portal e-klaim.
Baca juga : Cacat atau Wafat Saat Haji, Jemaah Dapat Perlindungan Penuh dari Negara
Dokumen Persyaratan: Wafat di Arab Saudi
- Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Kantor Perwakilan RI di Jeddah
- Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan) dari Kantor Perwakilan RI di Jeddah
- Print out data SISKOHAT jemaah haji reguler yang wafat
Dokumen Persyaratan: Wafat di Indonesia
- Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama
- Surat Keterangan Kematian (SKK) dari pejabat yang berwenang
- Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk/keluar rumah sakit dan dilegalisasi, atau kronologi wafat dari ahli waris/petugas yang diketahui oleh pejabat Kemenag
- Fotokopi identitas
- Print out data SISKOHAT jemaah haji reguler yang wafat
Dokumen Persyaratan: Wafat di Pesawat
- Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh pejabat yang berwenang di Indonesia jika jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
- Print out data SISKOHAT jemaah haji reguler yang wafat
Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
- Surat pengantar pengajuan klaim dari Kementerian Agama
- Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air jika kecelakaan di Tanah Air
- Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk/keluar rumah sakit dan dilegalisasi
Dengan mekanisme klaim Asuransi yang telah disiapkan secara sistematis, diharapkan keluarga jemaah haji yang ditinggalkan dapat segera memperoleh haknya secara transparan dan cepat.