Kamis, Juli 10, 2025
BerandaReligiCacat atau Wafat Saat Haji, Jemaah Dapat Perlindungan Penuh dari Negara

Cacat atau Wafat Saat Haji, Jemaah Dapat Perlindungan Penuh dari Negara

Bantentv.com — Pemerintah memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang cacat atau wafat selama menjalankan ibadah haji akan mendapatkan perlindungan asuransi. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, di Makkah.

“Asuransi diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada jemaah, termasuk jika terjadi kecelakaan atau kondisi medis serius saat menjalani ibadah,” kata Muchlis.

PPIH menjelaskan bahwa ada empat skema manfaat asuransi jiwa dan kecelakaan yang diberikan kepada jemaah haji reguler:

  1. Wafat Bukan karena Kecelakaan
    Jemaah akan menerima manfaat asuransi setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi masing-masing.
  2. Wafat karena Kecelakaan
    Klaim asuransi yang diberikan sebesar dua kali Bipih.
  3. Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan
    Jemaah akan menerima santunan senilai satu kali Bipih.
  4. Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan
    Asuransi diberikan sesuai persentase kecacatan, dengan nilai maksimal sebesar Bipih.

Manfaat asuransi berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Lebak Meninggal Dunia di Mekkah

Bahkan jika perawatan jemaah berlanjut melewati kontrak asuransi, perlindungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.

Pengajuan klaim jemaah cacat ataua wafat dilakukan secara daring melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email resmi.

Proses pencairan dana dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap. Pembayaran klaim akan ditransfer langsung ke rekening jemaah atau ahli waris.

Baca juga: Jemaah Haji Tangerang Pulang: Satu Wafat di Tanah Suci, Satu Masih Dirawat

Dokumen yang Diperlukan

Tergantung lokasi wafatnya jemaah, berikut kelengkapan dokumen klaim:

  • Wafat di Arab Saudi: Surat keterangan dari kantor perwakilan Indonesia, surat kecelakaan (jika ada), dan data Siskohat.
  • Wafat di Tanah Air: Surat keterangan resmi dari pejabat berwenang, resume medis atau kronologis, dan data identitas.
  • Wafat di Pesawat: Surat dari perwakilan RI atau pejabat Indonesia dan data Siskohat.
  • Cacat akibat Kecelakaan: Surat dari kepolisian, resume medis, dan data Siskohat.

PPIH menekankan bahwa seluruh proses ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kejelasan kepada jemaah serta keluarganya dalam menghadapi situasi darurat.

TERKAIT