Serang, Bantentv.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang mencatat saat ini terdapat 58 penghulu yang bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Jumlah tersebut dinilai masih belum ideal untuk melayani kebutuhan pencatatan pernikahan masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Uesul Qurni, mengatakan 58 penghulu tersebut terdiri dari 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Serang Catat 2.405 Pernikahan Selama Triwulan Pertama 2026
Menurutnya, jumlah tersebut masih belum mencukupi jika dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Saat ini, rata-rata setiap Kantor Urusan Agama (KUA) hanya memiliki dua penghulu.
“Jumlah penghulu ada 58 dan jumlah tersebut kurang dari ideal,” kata Uesul Qurni Rabu 10 Juni 2026.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi Kemenag Kabupaten Serang Distribusikan 2.000 Pohon Matoa
Uesul menjelaskan, idealnya setiap KUA memiliki tiga penghulu agar pelayanan pencatatan pernikahan dapat berjalan lebih optimal, terutama saat terjadi peningkatan jumlah peristiwa nikah dalam waktu bersamaan.
Karena itu, pihaknya telah mengusulkan penambahan jumlah penghulu kepada pemerintah guna memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Kami dari sudah mengusulkan untuk penambahan jumlah penghulu di setiap masing-masing KUA,” pungkasnya.
Editor : Erina Faiha