Bantentv.com – Media sosial belakangan ramai memperbincangkan polemik yang melibatkan istri dari seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sejumlah warganet mempertanyakan ketentuan masa pengabdian bagi penerima beasiswa serta kewajiban alumni untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Polemik tersebut turut menyoroti skema layanan pasca studi yang dikenal dengan istilah 2N atau 2N+1.
Baca Juga: Viral Ucapan “Cukup Saya WNI”, Suami Dwi Sasetyaningtyas Sepakat Kembalikan Dana LPDP
Skema 2N dan 2N+1
Dalam ketentuan terbaru, LPDP menerapkan skema 2N. Artinya, alumni LPDP wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi.
Sebagai contoh, penerima beasiswa jenjang magister dengan masa studi dua tahun wajib menjalani masa kontribusi minimal empat tahun di Indonesia.
Sebelumnya, ketentuan yang berlaku adalah 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun masa pengabdian setelah lulus secara berturut-turut.
Studi Lanjutan di Luar Negeri
LPDP memperbolehkan alumni yang masih berada dalam periode pengabdian untuk melanjutkan studi di luar negeri, termasuk program doktor (S3).
Berdasarkan laman resmi LPDP, tahapan pengajuan izin studi lanjutan sebagai berikut:
- Melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.
- Mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP atau fitur pengajuan izin pada aplikasi E-Beasiswa.
- Melampirkan dokumen persyaratan, antara lain surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa, Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang mencantumkan tanggal mulai dan selesai studi, serta esai.
- Menyertakan relevansi studi lanjutan (S3) dengan esai saat mendaftar beasiswa LPDP.
Baca Juga: Purbaya Bakal Blacklist Penerima LPDP yang Viral di Medsos, Tak Bisa Kerja di Pemerintahan!
Bekerja di Luar Negeri Selama Periode 2N
- Selain studi, alumni LPDP juga diperbolehkan bekerja di luar negeri dalam periode 2N dengan ketentuan sebagai berikut:
- PNS, TNI, atau Polri yang mendapat penugasan luar negeri.
- Pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri.
- Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah.
- Bekerja di organisasi internasional yang diikuti Indonesia, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Bank, Asian Development Bank (ADB), International Monetary Fund (IMF), dan lainnya.
- Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau berkantor di Indonesia dan mendapat penugasan dari kantor di Indonesia.
- Program pasca studi hasil kerja sama antara LPDP dan mitra.
Ketentuan Perizinan
Adapun ketentuan perizinan bekerja di luar negeri, yakni:
- Alumni pada kategori PNS/TNI/Polri, BUMN, dan lembaga pemerintah wajib melapor ke LPDP dengan melampirkan surat penugasan resmi.
- Alumni yang bekerja di organisasi internasional, perusahaan swasta, atau program kerja sama wajib melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi terkait.
Dengan ketentuan tersebut, LPDP menegaskan bahwa masa pengabdian tetap dapat dijalankan sesuai aturan meskipun alumni melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Editor : Erina Faiha